Baca Juga: Cara Meluluhkan Hati Para Pria Yang Cuek, Bisa Kamu Coba Dibawah Ini Dijamin Ampuh!
Golongan B I1
untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
Golongan C
untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilogram per jam.
Golongan D
untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilogram per jam.***
Artikel Terkait
Waspada Wilayah Perairan Hari Ini dan Besok Berpotensi Terjadi Gelombang Tinggi
Kembali Terjadi Erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda Minggu Ini
Tiga Jenis Pelanggaran Ini Bakal Dikenakan Sanksi Tilang Manual
Setiap Daerah di Indonesia memiliki 'Radar' Pendeteksi Virus Varian Baru
Tips Mudik Lebaran Lewat Jalur Pansela
Pemerintah Melakukan Uji Coba Sistem Bayar Tol Tanpa Berhenti, Begini Teknologi yang Digunakan