"Pemerintah dalam hal ini harus hadir, memastikan agar faktor-faktor produksi (tanah dan air), akses terhadap benih lokal, akses terhadap pasar dan bantuan keuangan dinikmati secara utuh oleh petani dan produsen pangan skala kecil di perdesaan,” tegasnya.
“Sekali lagi kami tegaskan, hal ini sudah tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti UU Pangan, UU Perlintan, dan UU Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan"
"Tinggal menunggu komitmen dan keseriusan pemerintah untuk menjalankan hal tersebut” tutupnya.***