bisnisbandung.com - Tim kuasa hukum Roy Suryo CS memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran kliennya dalam undangan klarifikasi dari kepolisian.
Dalam pernyataannya, Akhmad Khozinuddin selaku anggota Tim Advokasi Kriminalisasi dan Akademisi menegaskan bahwa undangan klarifikasi bukanlah panggilan resmi dalam proses hukum, melainkan bersifat imbauan tanpa konsekuensi hukum jika tidak dipenuhi.
Menurut Khozinuddin, perlu dibedakan antara dua laporan yang saat ini ramai diperbincangkan publik.
Pertama, laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengenai dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden Joko Widodo, yang sempat dihentikan oleh Bareskrim namun kini sedang diajukan untuk gelar perkara khusus.
Baca Juga: Pakar Sebut Pemerintah Brazil Sulit Gugat Indonesia dalam Kasus Juliana Marins
Kedua, laporan baru dari pihak-pihak seperti Peradi Bersatu dan sejumlah individu lain yang menurut tim kuasa hukum tidak berkaitan langsung dan dianggap tidak memiliki legal standing.
Khozinuddin menilai, undangan klarifikasi terkait laporan kedua tidak relevan secara hukum maupun substansi.
“Sehingga kami rapat. Intinya begini, hasil rapat kami yang pertama bahwa secara hukum, by norma, undangan klarifikasi itu tidak memiliki kewajiban untuk dipenuhi,” tuturnya dilansir dari youtube tvonenews.
Baca Juga: Layangkan Somasi! Ajaib Sekuritas Gandeng Hotman Paris Terkait Kasus Transaksi Saham Rp1,8 Miliar
“Artinya, dia sifatnya anjuran atau imbauan, dan tidak ada konsekuensi hukum ketika tidak menghadiri undangan klarifikasi. Berbeda kalau surat panggilan,” terusnya.
Oleh karena itu, ketidakhadiran Roy Suryo dalam proses tersebut merupakan keputusan strategis berdasarkan hasil rapat tim hukum.
Ia juga menegaskan bahwa undangan tersebut tidak sama dengan surat panggilan yang mengikat secara hukum, dan penyebutan Roy Suryo sebagai "terlapor" dalam laporan-laporan tersebut belum berdasar karena masih dalam tahap penyelidikan awal.
Dalam pernyataannya, Khozinuddin menyebut bahwa pihaknya hanya akan menghadiri klarifikasi jika kasus tersebut memiliki substansi hukum yang jelas dan menyangkut kepentingan langsung kliennya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Diserang Buzzer Jakarta, Balas Sindiran Ayo Fokus ke Pelayanan Bukan Nama