Pratikno Disebut Terlibat dalam Penanganan Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

photo author
- Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB
Persoalan  Ijazah Jokowi (Tangkap layar youtube Hersubeno Point)
Persoalan Ijazah Jokowi (Tangkap layar youtube Hersubeno Point)

Bisnisbandung.com - Nama mantan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menjadi sorotan publik setelah disebut turut berperan dalam penanganan kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Keterlibatan Pratikno disampaikan oleh kuasa hukum Jokowi, Rifai Kusumanegara, dalam sebuah podcast yang membahas polemik seputar keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.

Rifai Kusumanegara pun memberikan penjelasannya lebih rinsci soal pernyataan di Podcast tersebut di program televisi tvOneNews.

“Jadi 2 tahun yang lalu kan kami dan Pak Oto tim yang menangani gugatan dari Eggi Sujana dan kawan-kawan,” ungkapnya.

Baca Juga: Menyingkap Realita yang Terlupakan: Di Podcast dr. Richard Lee, Faisal Assegaf Bongkar Fakta Bantuan ke Palestina

“Nah, pada saat itu karena Pak Presiden tentunya sangat sibuk dengan kegiatannya, kami banyak berkomunikasi dengan Mensesneg yang saat itu dijabat oleh Pak Pratikno, termasuk juga dalam penunjukan kuasa dan segala macam administrasi kami saat itu melalui Pak Pratikno,” sambungnya.

Ia mengungkapkan bahwa kasus ini mencuat sejak tahun 2022 ketika sejumlah pihak, termasuk Bambang Tri dan Sugi Nur Raharja (Gus Nur), menggugat keabsahan ijazah S1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Saat gugatan dilayangkan, tim kuasa hukum Presiden disebut aktif berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara, termasuk melalui Pratikno yang saat itu masih menjabat.

Rifai menjelaskan bahwa karena padatnya agenda kenegaraan Presiden, sebagian besar urusan administrasi dan koordinasi hukum dalam kasus tersebut dilakukan melalui Pratikno.

Baca Juga: Tidak Seperti yang Beredar di Sosmed, Terkuak Pengakuan Tim SAR di Balik Evakuasi Juliana Marins

Salah satu poin penting yang menjadi pertimbangan internal saat itu adalah apakah ijazah Presiden perlu ditampilkan di persidangan sebagai bentuk klarifikasi terhadap tuduhan.

Dalam pembahasan tim hukum, keputusan untuk tidak menampilkan ijazah secara terbuka didasarkan pada regulasi yang melindungi data pribadi.

Rujukannya termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Ijazah, sebagai bagian dari rekam jejak akademik, dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan dari keterbukaan karena menyangkut hasil evaluasi intelektual seseorang.

Baca Juga: Proyek Chromebook Diselidiki, Nadiem Makarim Dicekal Ke Luar Negeri oleh Kejagung

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X