Roy Suryo CS Absen Klarifikasi, Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Kewajiban Hukum

photo author
- Sabtu, 5 Juli 2025 | 20:00 WIB
Akhmad Khozinuddin selaku anggota Tim Advokasi Kriminalisasi dan Akademisi  (Tangkap layar youtube tvonenews)
Akhmad Khozinuddin selaku anggota Tim Advokasi Kriminalisasi dan Akademisi (Tangkap layar youtube tvonenews)

Sebagai contoh, mereka sebelumnya bersedia hadir dalam proses klarifikasi atas laporan Jokowi karena menyangkut penelitian dokumen yang dilakukan oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya.

Namun dalam kasus baru yang menggunakan pasal-pasal berbeda seperti penghasutan dan penyebaran kebencian, tim kuasa hukum menilai tudingan tersebut terlalu melebar dan berpotensi hanya menimbulkan kegaduhan publik.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa kliennya tetap menghormati proses hukum, namun meminta publik dan media untuk tidak melanggar asas praduga tak bersalah.***

Baca Juga: Di Tengah Kawasan Kumuh, Gubernur Jawa Barat Pilih Kolong Jembatan untuk Pelantikan ASN!


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X