Bisnisbandung.com - Isu penghapusan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ramai diperbincangkan publik.
Kabar ini memicu kehebohan terutama di kalangan pegawai negeri.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini buka suara soal isu ini.
Baca Juga: ‘RIP Hukum Tata Negara’ Dosen ITB Ardianto Satriawan Soroti Kebijakan Diubah Seenaknya
Rini Widyantini menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi ASN.
Dikutip dari youtube kompas, Rini Widyantini menjelaskan "Belum ada keputusan mengenai penghapusan THR dan gaji ke-13."
"Saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap penyusunan dan pembahasan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," kata Rini Widyantini.
Rini Widyantini juga menjelaskan bahwa kebijakan THR dan gaji ke-13 bukan hanya untuk ASN.
Tetapi juga berlaku bagi prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga negara serta penerima pensiun.
Baca Juga: Tegas! Isu Jokowi Cawe-Cawe Hanyalah Hoax Ungkap Dedy Nur Palakka
Kehebohan soal THR dan gaji ke-13 ini muncul setelah pemerintah mengumumkan kebijakan efisiensi APBN 2025.
Presiden Prabowo Subianto meminta efisiensi anggaran sebesar Rp 306,69 triliun yang memicu spekulasi bahwa pemangkasan akan berdampak pada tunjangan ASN.
Namun hingga kini belum ada kepastian apakah THR dan gaji ke-13 ASN akan terdampak oleh kebijakan tersebut.
Baca Juga: Cara Jitu Mencegah Pergaulan Bebas
Artikel Terkait
Kami Rakyat Biasa Jangan Disusahkan, Hendri Satrio: Jokowi Buta Mata Tuli Telinga?
Geisz Chalifah: Langkanya Gas 3 Kg, Apakah Ini Pengalihan Isu Pagar Laut PIK 2?
Bagus! Prabowo Tinjau Makan Siang Gratis, Hersubeno: Jangan Sampai Jadi Panggung Gibran!
Ubah Tata Tertib, Rocky Gerung Kritik DPR yang Bisa Copot Pejabat Negara
Puluhan Ribu Dosen Siap Mogok Mengajar! Rocky Gerung: Jokowi Harus Dihukum Atas Ketidakadilan Ini
Rocky Gerung Bongkar! Menteri Nusron Sebut Ada Pemain Besar di Balik Skandal Pagar Laut