THR & Gaji ke-13 ASN Dihapus? Menpan RB Rini Widyantini Buka Suara!

photo author
- Jumat, 7 Februari 2025 | 11:30 WIB
Menpan RB Rini Widyantini (dok instagram Rini Widyantini)
Menpan RB Rini Widyantini (dok instagram Rini Widyantini)

Sebagai informasi THR atau gaji ke-14 adalah tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Sedangkan gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN dan pensiunan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdiannya.

Meski demikian hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan peraturan yang mengatur mekanisme pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN di tahun 2025.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X