Sebagai informasi THR atau gaji ke-14 adalah tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Sedangkan gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN dan pensiunan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdiannya.
Meski demikian hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan peraturan yang mengatur mekanisme pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN di tahun 2025.***
Artikel Terkait
Kami Rakyat Biasa Jangan Disusahkan, Hendri Satrio: Jokowi Buta Mata Tuli Telinga?
Geisz Chalifah: Langkanya Gas 3 Kg, Apakah Ini Pengalihan Isu Pagar Laut PIK 2?
Bagus! Prabowo Tinjau Makan Siang Gratis, Hersubeno: Jangan Sampai Jadi Panggung Gibran!
Ubah Tata Tertib, Rocky Gerung Kritik DPR yang Bisa Copot Pejabat Negara
Puluhan Ribu Dosen Siap Mogok Mengajar! Rocky Gerung: Jokowi Harus Dihukum Atas Ketidakadilan Ini
Rocky Gerung Bongkar! Menteri Nusron Sebut Ada Pemain Besar di Balik Skandal Pagar Laut