Bisnisbandung.com - Mahfud MD menyoroti wacana penerapan denda damai yang belakangan menjadi perbincangan publik.
Dalam pernyataannya Mahfud MD mengingatkan bahwa konsep denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi tertentu seperti pelanggaran pajak atau kepabeanan bukan untuk kasus korupsi.
Mahfud MD juga mengkritik pihak-pihak yang mencoba mencari dalil pembenar untuk menjadikan denda damai berlaku dalam kasus korupsi.
Baca Juga: Rudi S Kamri: Kenaikan PPN 12% Sebagai Jebakan Jokowi untuk Pemerintahan Prabowo
Dikutip dari youtube kompas, Mahfud MD menjelaskan "Undang-Undang Kejaksaan memang memungkinkan denda damai tetapi itu hanya untuk tindak pidana ekonomi tertentu, seperti pajak, kepabeanan, dan bea cukai."
"Itu jelas diatur di Pasal 35 Undang-Undang Kejaksaan yang terbaru. Korupsi tidak masuk kategori itu," ujar Mahfud MD.
Ia menegaskan bahwa hukum tidak membenarkan pendekatan seperti itu.
"Denda damai memiliki mekanisme yang jelas. Misalnya dalam kasus pajak jika ada selisih pembayaran maka ada proses tawar-menawar yang diajukan instansi terkait seperti Kementerian Keuangan sebelum mendapatkan persetujuan Jaksa Agung. Semua prosedurnya terang bukan dilakukan secara diam-diam," jelas Mahfud MD.
Mahfud MD juga mengkritisi kecenderungan beberapa pejabat mencari dalil untuk membenarkan ide-ide tertentu bahkan jika itu bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Rinny Budoyo Ungkap Keuntungan Bagi Jokowi dan Prabowo Jika Puan Maharani Mengambil Alih PDIP
Ia menyebut fenomena ini sebagai praktik yang membahayakan sistem hukum dan demokrasi.
Mahfud MD mengatakan "Jangan setiap ucapan Presiden dicari-cari pasal pembenarnya. Itu cara bernegara yang tidak baik."
"Jika hukum sudah jelas melarang jangan memaksakan diri untuk membenarkan ide yang salah," tambahnya.
Mahfud MD mengajak semua pihak untuk menghormati hukum dan tidak mencoba merekayasa aturan demi tujuan tertentu.
Baca Juga: Perkara Kasus Hasto Kristiyanto, Adi Prayitno Soroti Perubahan Pola Penanganan di KPK
Artikel Terkait
Sekretaris Jenderal PDIP Jadi Sorotan, Apa Saja Perkara yang Menjerat Hasto Kristiyanto?
Said Abdullah Tegaskan Hasto Tetap Sekjen PDI-P Meski Berstatus Tersangka oleh KPK
KPK Ungkap Alasan Hasto Kristiyanto Baru Jadi Tersangka Setelah Bertahun-Tahun
Hasto Jadi Tersangka KPK, Rocky Gerung: Benarkah Ini Balas Dendam Politik?
Anthony Budiawan Bongkar Skandal Korupsi CSR Bank Indonesia, Lebih Dahsyat dari Travel Check!
Cak Imin Sebut Daun Kelor dan Telur Bisa Jadi Alternatif Susu di Program Makan Bergizi Gratis