kesehatan

Beberapa Hal Yang Harus Diketahui Manfaat Tentang Kerokan Untuk Kesehatan

Selasa, 28 Februari 2023 | 14:15 WIB
Kerokan adalah salah satu bentuk pengobatan tradisional yang populer di Indonesia untuk kesehatan. (dok alodokter )

Bisnisbandung.com - Kerokan adalah salah satu bentuk pengobatan tradisional yang populer di Indonesia untuk kesehatan.

Meskipun belum banyak dibuktikan secara ilmiah, banyak orang masih percaya pada kemampuan kerokan dalam membantu kesehatan dalam meredakan gejala-gejala seperti sakit kepala, demam, flu, batuk, pegal-pegal, dan masuk angin.

Namun, sebelum mencoba kerokan ini, ada beberapa hal yang perlu diketahui untuk kesehatan.

Baca Juga: Catat, Tiket Kereta untuk Lebaran Sudah Bisa Dipesan Mulai Tanggal Ini

1. Cara Kerja Kerokan

Kerokan dilakukan dengan cara menggoreskan alat penggores di atas kulit pasien yang telah diolesi dengan minyak atau alkohol.

Gerakan penggoresan dilakukan dengan tekanan ringan hingga menimbulkan bekas garis-garis merah pada kulit.

Biasanya kerokan dilakukan pada bagian punggung, leher, dada, atau kaki pasien.

Baca Juga: Kebijakan Batas Atas dan Batas Bawah Harga Gabah Diberlakukan, Petani Bagkrut ?! Ini Fakta dari SPI

2. Potensi Efek Samping

Meskipun kerokan dianggap sebagai pengobatan yang aman, namun teknik ini tidak direkomendasikan bagi orang yang memiliki masalah kulit, luka, atau memar pada daerah yang akan dikerok.

Beberapa ahli kesehatan juga menyarankan agar kerokan tidak dilakukan secara berlebihan karena dapat menyebabkan kulit menjadi iritasi atau memar serta meningkatkan resiko infeksi.

3. Tidak Ada Buktii Ilmiah Yang Kuat

Meskipun banyak orang masih percaya pada kemampuan kerokan, namun tidak ada bukti ilmiah yang kuat yang dapat mendukung klaim-klaim tentang manfaat kesehatan dari teknik ini.

Halaman:

Tags

Terkini

Lakukan Grrounding Untuk Mengatasi Cemas Dan Panik

Senin, 8 Desember 2025 | 14:00 WIB

Ragam Diet Yang Jadi Tren di 2025

Rabu, 10 September 2025 | 19:30 WIB

Mari Mengenal Ragam Terapi Psikologis

Jumat, 18 Juli 2025 | 09:30 WIB