kesehatan

Miris, Sekitar 48% Depot Air Minum Isi Ulang di Indonesia Dinyatakan Tidak Layak Beroperasi!

Jumat, 15 Maret 2024 | 22:00 WIB
Ilustrasi Air Galon dari Depot Air Minum Isi Ulang (kibrispdr.org)

BISNISBANDUNG.COM - Air minum isi ulang kini kian digemari masyarakat Indonesia baik di perkotaan maupun pedesaan. Namun ada sebuah fakta mengejutkan dibalik kelayakan depot air minum isi ulang.

National Water and Sanitation Information Service (NAWASIS), pernah merilis studi lapangan yang meneliti mengenai masalah ini. Lalu, bagaimanakah hasil penelitiannya?

Ditemukan hanya 52% dari 63.280 depot air minum di Indonesia yang dinyatakan layak operasi oleh Kementerian Kesehatan. Sisanya sekitar 48% dinyatakan tidak layak beroperasi.

Baca Juga: Dian Sastro Cerita Galaknya Rocky Gerung Saat Jadi Dosen Pembimbingnya di UI

Studi ini juga mengungkap 6 dari 10 depot air minum isi ulang tercemar bakteri E-coli. E-Coli atau Coliform adalah penyebab berbagai masalah kesehatan seperti diare bahkan stunting.

Terdapat 2 milyar kasur diare di dunia dan 1,9 juta kasusnya menyebabkan kematian pada balita. Afrika dan Asia Tenggara menjadi wilayah paling rentan terkena diare dengan persentase 78%.

Berdasarkan temuan di lapangan ada sejumlah potensi kerentanan dalam operasional depot air minum isi ulang. Seperti soal sikat pembersih galon yang jarang diganti.

Baca Juga: PSI Usulkan Jokowi Jadi Pimpinan Koalisi, Pengamat: Jangan Kultuskan Jokowi

Salah seorang pengusaha depot air minum isi ulang mengaku bulu pembersih galonnya terbuat dari senar. Sikat tersebut diakuinya hanya diganti setiap tiga atau empat bulan sekali.

Selain itu mesin untuk mencuci galon hanya bermodalkan mesin cuci bekas yang dirakit sendiri. Pengusaha depot air minum juga seringkali mengabaikan penentuan lokasi usahanya.

Dimana banyak depot air minum yang berlokasi di pinggir jalan sehingga rentan terkontaminasi polusi. Selain itu kontaminasi juga datang dari tinja di sumber - sumber air mereka sendiri.

Baca Juga: Rumah Menteri di IKN Jadi Lebih Mewah, Menteri PUPR: Buat Saya Jadi Lebih Kecil

Padahal menurut Permenkes nomor 43 tahun 2014 tentang higiene sanitasi depot air minum menyaratkan sejumlah hal krusial, meliputi ketentuan penentuan tempat, standarisari peralatan, dan penjamah.

Aspek tempat yang dimaksud termasuk penentuan lokasi yang harus berada di area bebas pencemaran dan penularan penyakit.

Halaman:

Tags

Terkini

Lakukan Grrounding Untuk Mengatasi Cemas Dan Panik

Senin, 8 Desember 2025 | 14:00 WIB

Ragam Diet Yang Jadi Tren di 2025

Rabu, 10 September 2025 | 19:30 WIB

Mari Mengenal Ragam Terapi Psikologis

Jumat, 18 Juli 2025 | 09:30 WIB