Afghanistan Menutup 16 Platform Pertukaran Cryptocurrency

photo author
- Sabtu, 27 Agustus 2022 | 10:00 WIB
Afganistan telah menahan orang-orang yang terlibat pertukaran Crypto    (Unsplash)
Afganistan telah menahan orang-orang yang terlibat pertukaran Crypto (Unsplash)

Bisnis Bandung - Afganistan menindak tegas terkait transaksi yang menggunakan Crypto.

Bahkan pihak berwenang Afganistan telah menutup platform-platform Crypto dan telah menahan operator Crypto tersebut.

Dikutip bisnisbandung.com dari news.bitcoin.com (27/8/22), Provinsi Herat barat menjadi salah satu wilayah yang diamankan pasukan keamanan Afghanistan terkait sejumlah pertukaran Crypto.

Setidaknya 16 platform yang memperdagangkan mata uang digital telah ditutup.

Baca Juga: Membaiknya Beberapa Harga Komoditas, Penjualan Isuzu Semester I 2022 Naik 25 Persen

Laporan tersebut mengutip kepala unit kontra-kejahatan polisi Herat Sayed Shah Sa'adat yang mengingatkan bahwa Da Afghanistan Bank ( DAB ), otoritas moneter negara itu, mengatakan dalam sebuah pemberitahuan bahwa perdagangan crypto telah menyebabkan banyak masalah, termasuk penipuan rakyat.

Ghulam Mohammad Suhrabi, yang memimpin Serikat Penukar Uang Herat, menjelaskan bahwa perusahaan Afghanistan membuka akun Cryptocurrency di luar negeri. "Mata uang ini baru di pasar dan memiliki fluktuasi yang tinggi," katanya.

Para pejabat Afghanistan mungkin merujuk pada pernyataan bank sentral di Kabul yang, menurut laporan Bloomberg dari akhir Juni, menyatakan bahwa perdagangan valas online bertentangan dengan Islam dan melarangnya.

Melalui juru bicara, regulator memperingatkan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kegiatan ini akan menghadapi tuntutan.

Baca Juga: Prodi Perdagangan Internasional UTama Gelar Pelatihan Komunikasi Pemasaran di Cibaduyut

Perwakilan bank menjelaskan:

"Da Afghanistan Bank menganggap perdagangan forex online ilegal dan curang, dan tidak ada instruksi dalam hukum Islam untuk menyetujuinya. Akibatnya, kami telah melarangnya."

Pada pertengahan Juli, DAB mengeluarkan pernyataan lain yang memperkuat perintah tersebut, menurut Ariana News.

Bank mengatakan bahwa warga Afghanistan, terutama di ibu kota, masih berdagang meskipun ada larangan.

Pihak berwenang menekankan bahwa mereka tidak melisensikan orang atau perusahaan mana pun untuk berdagang online dan mereka yang terus melakukannya melanggar hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yayu Rahayu

Sumber: news.bitcoin.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X