bisnisbandung.com - Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyoroti maraknya barang impor murah, khususnya pakaian bekas atau thrifting, yang berdampak negatif pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Ia menilai kondisi ini menekan bisnis lokal, terutama produsen fesyen, karena harga produk impor yang sangat murah membuat konsumen beralih ke barang luar negeri.
Menurut Maman, fenomena jilbab impor dari China yang dijual dengan harga mulai Rp1.000 hingga Rp2.000 per potong menjadi contoh nyata tekanan bagi UMKM lokal.
Baca Juga: Dukung Purbaya, Ferry Irwandi Nilai Kebijakan Soal Cukai Rokok Jadi Langkah Tepat Lindungi Ekonomi
“Next step-nya itu barang-barang impor Cina yang dijual murah itu. Jilbab masa bisa dijual seharga 1.000 perak. Baju batik kita diimpor dari sana dicap harganya enggak karuan seperti itu,” ujarnya dilansir dari youtube Metro TV.
Begitu pula dengan baju batik yang diimpor dengan harga tidak wajar, membuat pengusaha domestik kesulitan bersaing.
Ia menekankan pentingnya perlindungan untuk produk lokal agar bisnis UMKM dapat bertahan dan berkembang.
Maman juga menyoroti keterlibatan oknum pegawai Bea Cukai yang membuka akses impor pakaian bekas sehingga keran masuknya barang murah tidak terkendali.
Ia meminta Menteri Keuangan, Purbaya Yudi Sadewa, untuk menertibkan proses ini dari hulu, memastikan bahwa alur masuknya barang impor dapat dikontrol dan tidak merugikan pelaku usaha lokal.
Lebih lanjut, Menteri UMKM menjelaskan bahwa setelah pengawasan di hulu diperketat, langkah berikutnya adalah mendorong substitusi produk lokal dan penguatan ekosistem e-commerce yang menjual barang produksi dalam negeri.
Tujuannya agar UMKM memiliki daya saing yang lebih kuat dan pasar domestik tetap mendukung produk lokal.
Kasus ini menunjukkan bahwa keberlanjutan UMKM tidak hanya bergantung pada inovasi dan kualitas produk, tetapi juga perlindungan terhadap praktik perdagangan yang tidak sehat, termasuk impor barang murah dan thrifting yang tidak terkontrol.***
Baca Juga: Reza Indragiri Koreksi Kapolri Soal Labelisasi Terduga dalam Kasus Ledakan di SMAN 72