Pemerintah juga berkomitmen mempercepat kemudahan perizinan dan sertifikasi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Proses untuk memperoleh izin edar dari BPOM, sertifikasi halal, label SNI, hingga pendirian badan usaha seperti PT akan disederhanakan agar daya saing UMKM meningkat dan mampu menembus pasar ekspor.
Selain itu, Kemenkop UMKM juga diminta mempercepat program penghapusan piutang usaha mikro, sebagai bagian dari kebijakan pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
Program ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil untuk bangkit dan mengembangkan kembali bisnisnya tanpa terbebani utang lama.***
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Bandung Memberikan Penghargaan Kompetisi Inovasi Bandung Bedas (KIBB) 2025