bisnisbandung.com - Isu transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat tengah memicu keresahan publik.
Kekhawatiran meningkat setelah rilis resmi dari pemerintah Amerika pada 22 Juli lalu yang menyebutkan adanya kesepakatan kerja sama dagang dengan Indonesia, termasuk klausul mengenai pertukaran data lintas negara.
Namun, ahli menegaskan bahwa hal ini bukan bentuk penyerahan kedaulatan, melainkan langkah memperkuat kepastian hukum di sektor digital.
Pratama Persada, pakar keamanan siber, memaparkan bahwa persepsi masyarakat yang menganggap Indonesia menyerahkan seluruh data pribadinya ke Amerika merupakan kesalahpahaman.
Baca Juga: Amien Rais Sebut 10 Tahun Jokowi adalah Politik Pengkhianatan Nasional!
“Perjanjian ini ada karena ada perjanjian kemarin kerja sama perdagangan antara Amerika dengan Indonesia,” ujarnya dilansir dari youtube tvOneNews.
Menurutnya, transfer data dalam konteks kerja sama ekonomi digital harus dipahami sebagai bagian dari mekanisme global, bukan dominasi satu negara terhadap negara lain.
“Salah satunya adalah Amerika meminta agar jasa sektor digital itu juga menjadi faktor untuk dikerjasamakan. Nah, untuk itu sebenarnya mereka meminta adanya kepastian hukum, gitu, ketika perusahaan-perusahaan Amerika itu mereka nyari duit ke Indonesia,” lanjutnya.
Kerja sama ini berkaitan dengan sektor perdagangan digital, di mana perusahaan-perusahaan teknologi Amerika yang beroperasi di Indonesia membutuhkan jaminan hukum dalam pengelolaan data.
Baca Juga: Bantahan Tegas Suhadi: Jokowi Tak Pernah Incar Gibran Jadi Capres 2029 Lewat PSI
Hal ini merujuk pada praktik internasional, di mana negara seperti Amerika menghindari risiko hukum yang pernah mereka alami di wilayah lain, seperti Eropa, akibat pelanggaran perlindungan data.
Pratama menjelaskan bahwa regulasi di Indonesia memang masih berkembang. Meskipun telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), pengawasan terhadap transfer data lintas negara masih memerlukan aturan teknis yang lebih rinci.
Ia menilai bahwa regulasi turunan dari UU PDP sangat penting untuk memastikan mekanisme perlindungan data tetap berjalan meski data dipertukarkan dengan pihak luar negeri.
Baca Juga: Kriminolog UGM Ungkap Celah Keterlibatan Pihak Lain dalam Kematian Arya Daru