bisnisbandung.com - Kekhawatiran mengenai keamanan data pribadi warga negara Indonesia mencuat, setelah muncul isu bahwa data tersebut akan ditransfer ke Amerika Serikat sebagai bagian dari negosiasi penurunan tarif impor AS.
Namun hingga saat ini, perlindungan terhadap data pribadi masih belum maksimal karena infrastruktur kelembagaan yang mendukung Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) belum sepenuhnya tersedia.
Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works (CPW), menegaskan bahwa dalam kondisi saat ini, mekanisme perlindungan hukum atas data pribadi masih belum memadai.
“Kalau nanti sudah ada Badan Perlindungan Data Pribadi dan kemudian terjadi indikasi kebocoran data pribadi warga negara Indonesia yang telah ditransfer dan diproses di luar negeri,” bebernya dilansir dar youtube Liputan6.
Baca Juga: Sayang Untuk Dilewatkan! Ada Promo Miniso di Blibli yang Bisa Anda Dapatkan
“Termasuk di Amerika Serikat, maka warga negara Indonesia cukup mengajukan komplain ke Badan Perlindungan Data Pribadi,” sambungnya.
Meskipun warga negara Indonesia secara prinsip tetap bisa mengajukan pengaduan bila terjadi kebocoran data, penyelesaian kasus secara internasional, misalnya di Amerika Serikat, sangat bergantung pada kesiapan negara untuk menjalin kerja sama antar-lembaga yang relevan.
Ia menjelaskan bahwa menurut UU PDP, khususnya Pasal 59, seharusnya pemerintah sudah membentuk Badan Perlindungan Data Pribadi (BPDP) sebagai otoritas independen. Namun hingga kini, badan tersebut belum terbentuk.
Baca Juga: 306 Kasus Kusta di Bekasi, Dedi Mulyadi: Tahun 2026 Harus Nol Kasus, Siap Audit Lingkungan!
Tanpa badan ini, upaya perlindungan data menjadi tidak efektif karena tidak ada lembaga yang bisa secara resmi menindaklanjuti keluhan masyarakat atau menjalin koordinasi dengan otoritas perlindungan data negara lain.
Jika terjadi pelanggaran data setelah transfer ke Amerika Serikat, misalnya oleh perusahaan digital yang berbasis di sana, maka seharusnya BPDP bisa bekerja sama dengan lembaga seperti Federal Trade Commission (FTC).
FTC merupakan otoritas perlindungan konsumen di AS yang menangani isu data pribadi dalam kerangka perlindungan konsumen dan persaingan usaha.
Namun, karena BPDP belum ada, Indonesia saat ini tidak memiliki lembaga setara untuk menjalin kerja sama tersebut.
Akibatnya, posisi Indonesia dalam menghadapi sengketa internasional terkait data menjadi lemah.
Dalam kasus kebocoran data yang melibatkan perusahaan asing, rakyat Indonesia tidak memiliki jalur formal untuk menyampaikan aduan atau mendapatkan penyelesaian yang layak.
Artikel Terkait
Mewanti-Wanti Krisis Tersembunyi, Celios Hitung Bahaya Kebijakan Tarif Tinggi AS
Perbanyak Impor, Demi Redam Tarif Trump Indonesia Tawarkan Belanja USD 34 Miliar
Tarif Impor AS 19% Bawa Ancaman ke Sektor Energi dan Pangan, CELIOS Ungkap Dampak Buruk
Tarif Impor 0% untuk AS Dinilai Sebagai Penjajahan Gaya Baru, Sorotan Alifurrahman
Bukan 19-0, Qodari: Ini Fakta Kemenangan Prabowo dalam Perang Tarif dengan Trump!
Data Pribadi Dijadikan Komoditas dalam Negosiasi Tarif Impor AS, Pengamat: Undang-Undang Tidak Melarang