Ia juga menyoroti belum adanya otoritas independen yang kuat dalam mengawasi keamanan data digital Indonesia.
Tanpa lembaga yang berwenang dan infrastruktur hukum yang matang, maka potensi penyalahgunaan data akan lebih sulit dicegah.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa transfer data bukanlah sesuatu yang otomatis melanggar hukum, asalkan dilakukan sesuai dengan koridor regulasi yang ditetapkan.***
Artikel Terkait
Indonesia Berisiko Terpuruk di Perdagangan Global, Produk AS akan Banjiri Pasar Nasional
Tarif Impor 0% untuk AS Dinilai Sebagai Penjajahan Gaya Baru, Sorotan Alifurrahman
Data Pribadi Dijadikan Komoditas dalam Negosiasi Tarif Impor AS, Pengamat: Undang-Undang Tidak Melarang
Badan Perlindungan Data Belum Ada di Indonesia, Transfer Data ke AS Berisiko Bocor
Pakar Nilai Transfer Data Warga RI ke AS Rawan Langgar Prinsip Perlindungan Privasi