“Artinya, yang paling pasti adalah kepastian terhadap pelaksanaan atau pelayanan dikeluarkannya perizinan tersebut,” jelasnya.
Todatua juga menyampaikan bahwa sosialisasi atas perubahan regulasi ini telah dilakukan kepada pelaku usaha, asosiasi bisnis, dan kementerian/lembaga terkait.
Sebab, sistem OSS yang dikelola Kementerian Investasi terhubung dengan lebih dari seribu instansi di seluruh Indonesia.
Penerapan fiktif positif diharapkan menjadi jawaban atas tantangan besar dalam proses perizinan, sekaligus menjadi kunci bagi percepatan realisasi investasi.***
Baca Juga: Tolak Pemekaran Jawa Barat, Dedi Mulyadi: Buang-buang Duit, Fokus ke Kesehatan!
Artikel Terkait
Cara Menentukan Niche Market Dalam Bisnis Anda, Untuk Memenangkan Persaingan Bisnis
Waketum Kadin: Ganggu Investasi Swasta, Daya Saing Industri Bisa Hancur
Buruh Juga Diperas! Kritik Pedas Said Iqbal Soal Investasi & Kebijakan Negara
Danantara dan RDIF Rusia Bentuk Platform Investasi Bernilai Rp37,6 Triliun
Danantara Lirik Investasi di K-Pop dan K-Drama, Ekonom Celios Ingatkan Adanya Stagnasi di Hiburan Korea
Tersandera Regulasi, Investasi Rp1.500 Triliun Gagal Terealisasi di Indonesia