Fiktif Positif Jadi Andalan Pangkas Waktu Perizinan Berusaha, Ini Penjelasan Todotua Pasaribu

photo author
- Selasa, 8 Juli 2025 | 18:00 WIB
Potret Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu (Tangkapan layar Instagram @todotua_p)
Potret Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu (Tangkapan layar Instagram @todotua_p)

bisnisbandung.com - Pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM resmi menerapkan kebijakan fiktif positif sebagai bagian dari reformasi pelayanan perizinan berusaha.

Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya mempercepat realisasi investasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, terutama dalam konteks waktu penerbitan izin.

Fiktif positif diterapkan dalam kerangka Service Level Agreement (SLA), yakni ketentuan batas waktu maksimal bagi lembaga terkait untuk memproses perizinan.

Jika batas waktu tersebut terlampaui tanpa ada keputusan, maka izin dianggap terbit secara otomatis.

Baca Juga: Tersandera Regulasi, Investasi Rp1.500 Triliun Gagal Terealisasi di Indonesia

Sistem ini menjadi jawaban atas berbagai hambatan perizinan yang selama ini kerap menyebabkan keterlambatan dalam implementasi investasi, khususnya pada usaha berisiko tinggi.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todatua Pasaribu, menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini tidak hanya bersifat wacana, tetapi sudah diimplementasikan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, yang menggantikan tiga peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Investasi Nomor 3, 4, dan 5 Tahun 2021.

“Ini bukan rencana, tetapi sudah kita lakukan melalui diterbitkannya PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025,” tegasnya dilansir dari youtube Metro TV.

Perubahan ini dinilai sangat signifikan karena menyederhanakan proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: Kapan Kita Benar-Benar Dewasa? Memahami Childish dari Sisi Psikologis

Sistem ini mengelola lebih dari 1.700 jenis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan mencakup sekitar 12 juta pelaku usaha dari berbagai skala, mulai dari perorangan hingga korporasi besar.

Selain percepatan, mekanisme baru ini tetap mempertahankan integritas proses perizinan dengan sistem pengawasan pasca-izin (post-audit).

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa izin yang terbit tetap memenuhi aspek legalitas dan kelayakan usaha.

Baca Juga: Denny Siregar Sindir Ade Armando Jadi Komisaris PLN: “Kompetensinya Apa, Menjilat?”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X