Tersandera Regulasi, Investasi Rp1.500 Triliun Gagal Terealisasi di Indonesia

photo author
- Selasa, 8 Juli 2025 | 17:30 WIB
Industri  (Tangkap layar youtube Kompas TV)
Industri (Tangkap layar youtube Kompas TV)

bisnisbandung.com - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan bahwa sekitar Rp1.500 triliun investasi gagal masuk ke Indonesia dari 2022 hingga 2024.

Nilai ini merepresentasikan potensi besar yang tersandera oleh berbagai persoalan regulasi dan teknis, sehingga tidak dapat berkontribusi pada target investasi nasional.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, menjelaskan bahwa angka tersebut berasal dari akumulasi data pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun belum melanjutkan proses investasinya.

“Nah, dari data tersebut, dari tahun 2022 sampai tahun 2024, memang kita menemukan ada investasi dianggap kurang lebih sekitar Rp1.500 triliun,” ungkapnya dilansir dari youtube Metro TV.

Baca Juga: Eggi Sudjana Desak Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli, Sebut Kasus Bisa Selesai

Investasi yang tidak terealisasi ini terutama berasal dari sektor industri dasar logam seperti pembangunan smelter dan fasilitas refinery.

“Dan ini memang ada dari beberapa sektor. Salah satunya, sektor yang terbesar itu adalah industri dasar logam seperti smelter dan refinery,” terangnya.

Selain itu, industri manufaktur lain dan kawasan industri juga turut menyumbang dalam akumulasi nilai investasi yang tertahan.

Pemerintah menilai ada tiga persoalan mendasar yang menyebabkan terhambatnya realisasi investasi. Pertama adalah lambatnya proses perizinan, yang menjadi pintu masuk utama dalam kegiatan usaha.

Baca Juga: Denny Siregar Sindir Ade Armando Jadi Komisaris PLN: “Kompetensinya Apa, Menjilat?”

“Karena memang proses investasi, dalam konteks realisasi ini, pintu masuk pertamanya itu berkaitan dengan profile dari perizinan berusaha. Kemudian juga mengenai lokasi dari akan berusahanya itu, dan juga hal-hal lain terkait dengan pembangunan dan lain-lain,” jelasnya.

Kedua adalah iklim investasi yang belum sepenuhnya kondusif, baik dari sisi kepastian hukum, kesiapan lokasi usaha, hingga koordinasi lintas instansi. Ketiga adalah kurangnya daya saing investasi nasional di tengah persaingan global yang semakin ketat.

Sebagai bentuk respons, pemerintah berkomitmen melakukan pembenahan regulasi secara menyeluruh, terutama dalam hal sistem perizinan berusaha.

Baca Juga: Sindiran Telak Rocky Gerung: Putusan MK soal Gibran Lebih Parah dari Pemilu Dipisah!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X