Ia mendesak agar pemerintah mengembalikan aturan dalam Pasal 65 UU Nomor 13 Tahun 2003, yang membatasi outsourcing hanya untuk lima jenis pekerjaan, yaitu keamanan, kebersihan, sopir, katering, dan jasa penunjang perminyakan.
Menurutnya, tanpa regulasi yang ketat, janji penghapusan outsourcing akan sulit diwujudkan secara efektif.***
Baca Juga: Guru Gembul Ingatkan Bahaya Kultus terhadap Dedi Mulyadi: Bisa Hancurkan Masyarakat!
Artikel Terkait
Pelan-pelan Disingkirkan Prabowo? Pengamat: Satu per Satu Orang Jokowi Keluar dari Istana
Bukan Gubernur Konten, Prabowo Mania Tegaskan Langkah KDM Berpihak pada Rakyat Miskin
Perbedaan Pandangan Presiden Prabowo dan Ustadz Abdul Somad Soal Mustafa Kemal Ataturk: Ikon atau Penista Agama?
Jokowi Dituding Masih Kendalikan Pemerintahan, Amien Rais Ingatkan Prabowo Bahaya laten
Letjen Kunto Batal Dicopot! Pengamat: Prabowo Lawan Balik, Jokowi dan Gibran Kian Tertekan
Tak Mau Hakim Bisa Dibeli, Prabowo Siap Naikkan Gaji