Baca Juga: Mudik Turun 24%, Tanda Ekonomi Lesu? Ini Kata Adi Prayitno
Penerapan sanksi yang telah diatur dalam Permenaker juga menjadi perhatian Edi. Ia menilai bahwa pemerintah daerah maupun pusat belum menjalankan perannya dengan optimal dalam menegakkan aturan.
Ketidaktegasan ini, menurutnya, justru memperlemah posisi pekerja dan membuat perusahaan tidak merasa bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban membayar THR.
“Kalau betul-betul pemerintah itu di belakang pekerja, maka Kemenaker mesti harus menjadi garda terdepan,” pungkasnya.***
Baca Juga: Perang Dagang Donald Trump Menggila, Rocky Gerung: Solusi Kantor Komunikasi Presiden Super Dungu!
Artikel Terkait
Ormas Palak THR? Apindo: Meminta Boleh Saja, Diberikan atau Tidak Itu Urusan Kami
Ormas Minta THR Saat Lebaran? Ini Kata Wamenag Romo Syafii
Menurut Survei THR Tidak Lagi untuk Belanja? Tanda Bahaya bagi Ekonomi Nasional
Transformasi Makna THR di Indonesia, Adi Prayitno Ungkap Dari Hak Buruh hingga Modus Kejahatan
Viral Surat THR Rp165 Juta dari Kades, Dedi Mulyadi: Kalau Preman Bisa Ditangkap Kades Juga Bisa!
Kades Ade Endang Saripudin Minta Maaf Usai Viral Minta THR Rp 165 Juta