bisnisbandung.com - Persoalan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kembali mencuat pasca-Lebaran 2025. Anggota Komisi IX DPR RI, Edi Wuryanto, menilai pemerintah gagal menangani persoalan ini secara serius.
Ia merujuk pada meningkatnya jumlah laporan masyarakat terkait pelanggaran pembayaran THR yang terjadi sepanjang tahun ini.
Menurut data yang disampaikan Edi Wuryanto, terdapat lonjakan signifikan dalam jumlah aduan terkait THR, yakni dari 1.539 kasus pada tahun 2024 menjadi 2.295 kasus pada tahun 2025.
Baca Juga: Mudik Turun 24%, Tanda Ekonomi Lesu? Ini Kata Adi Prayitno
Ia menyebut hal ini sebagai indikator kuat bahwa kebijakan dan langkah preventif pemerintah belum berjalan efektif.
Edi menilai bahwa Kementerian Ketenagakerjaan seharusnya telah mengambil langkah antisipatif sejak awal, termasuk dengan merevisi regulasi teknis seperti Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Salah satu poin yang ia soroti adalah tenggat pembayaran THR yang masih ditetapkan pada H-7 sebelum Lebaran.
Baginya, waktu tersebut terlalu mepet dan menyulitkan penanganan apabila terjadi pelanggaran.
Ia merekomendasikan agar tenggat itu dimajukan menjadi H-14, guna memberi ruang penyelesaian aduan secara lebih cepat.
Baca Juga: Tersaingi Ojek Online, Ini Jurus Dedi Mulyadi Selamatkan Sopir Angkot
Lebih jauh, Edi juga menyoroti posisi Kementerian Ketenagakerjaan yang menurutnya belum menunjukkan keberpihakan yang tegas kepada para pekerja.
“Memang Menaker, pemerintah masih belum ada di belakang pekerja. Belum berpihak pada pekerja. Dia lebih berpihak pada perusahaan,” lugasnya dilansir dari youtube Kompas TV.
Ia menilai bahwa dalam banyak kasus, pemerintah justru terlihat membiarkan perusahaan tidak menunaikan kewajibannya tanpa konsekuensi yang jelas.
Hal ini terlihat dari banyaknya laporan yang tidak kunjung diselesaikan, bahkan sejak tahun lalu.
Artikel Terkait
Ormas Palak THR? Apindo: Meminta Boleh Saja, Diberikan atau Tidak Itu Urusan Kami
Ormas Minta THR Saat Lebaran? Ini Kata Wamenag Romo Syafii
Menurut Survei THR Tidak Lagi untuk Belanja? Tanda Bahaya bagi Ekonomi Nasional
Transformasi Makna THR di Indonesia, Adi Prayitno Ungkap Dari Hak Buruh hingga Modus Kejahatan
Viral Surat THR Rp165 Juta dari Kades, Dedi Mulyadi: Kalau Preman Bisa Ditangkap Kades Juga Bisa!
Kades Ade Endang Saripudin Minta Maaf Usai Viral Minta THR Rp 165 Juta