ADPMET mengajak seluruh pihak terkait untuk berdialog guna mengklarifikasi aturan-aturan tersebut sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Saat ini, dari 78 Wilayah Kerja Migas yang direncanakan untuk pembagian PI-10%, baru 9 yang selesai dalam delapan tahun terakhir.
Proses lambat ini diperburuk oleh kekhawatiran hukum yang dialami sejumlah BUMD, sehingga menghambat program pemerintah dalam melibatkan daerah pada bisnis migas.
ADPMET berharap pemerintah dan para pemangku kepentingan dapat memberikan dukungan agar pengelolaan PI-10% berjalan lancar demi meningkatkan manfaat bagi daerah penghasil migas.***
Artikel Terkait
Korupsi di Indonesia, Abdullah Hehamahua Bongkar 3 Senjata Ampuh yang Digunakan Koruptor
Korupsi Makin Parah, Novel Baswedan Kritik Keras Hasil Pansel KPK era Presiden Jokowi
Kasus Suap Kota Bandung, Dosen Hukum Pidana Unpad Tegaskan Transparansi, Efek Jera, dan Pencegahan Korupsi
Bayang-Bayang Oligarki dan Korupsi, Uhaib As'ad: Pilkada Jadi Ajang Pasar Gelap Politik
Peninggalan Jokowi Rusak, Kurnia Ramadhana: Pemberantasan Korupsi di Ambang Kehancuran
Korupsi Masih Menghantui, Mahfud MD: Butuh Konsistensi Presiden Bukan Sekadar Komitmen