bisnisbandung.com - Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) menyampaikan keprihatinan mendalam terkait maraknya dugaan korupsi yang menimpa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pengelola Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Migas.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ADPMET, yang berlangsung di Kuta, Bali, pada tanggal 4 hingga 6 Desember 2024.
Kasus hukum yang menimpa sejumlah BUMD menciptakan kekhawatiran dan membayangi proses pengelolaan PI-10% di daerah.
Baca Juga: Harun Masiku Masih Buron, Megawati Siap Pasang Badan Kalau Hasto Ditangkap
Kemudian, pernyataan sikap yang dikeluarkan pada 11 Desember 2024, Sekretaris Jenderal ADPMET, Dr. Ir. Andang Bachtiar, M.Sc, menyampaikan sejumlah poin penting dalam Rakornas tersebut yang menjadi perhatian asosiasi terkait isu pengelolaan Participating Interest (PI) 10% oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Migas.
ADPMET menegaskan bahwa PI-10% bukanlah sekadar dana bagi hasil migas, melainkan hasil dari partisipasi bisnis yang memiliki risiko besar dan memerlukan tanggung jawab penuh.
Tujuan utama PI-10% adalah mengembangkan BUMD agar mampu memberikan manfaat ekonomi lebih besar bagi daerah penghasil migas.
Baca Juga: Korupsi Masih Menghantui, Mahfud MD: Butuh Konsistensi Presiden Bukan Sekadar Komitmen
ADPMET menyoroti bahwa pengelolaan PI-10% oleh BUMD bertujuan untuk meningkatkan transparansi data lifting migas, alih pengetahuan teknologi, pengganda ekonomi daerah, akses energi yang lebih murah, dan memberikan sumber pendapatan baru melalui dividen.
Namun, BUMD juga dihadapkan pada berbagai risiko seperti penurunan produksi, kenaikan biaya operasional, kegagalan investasi, dan kewajiban pajak di muka.
Dugaan korupsi yang muncul, menurut ADPMET, kerap disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap aturan terkait PI-10%.
Regulasi yang mengatur pengelolaan PI-10% meliputi PP No. 54/2017, Permen ESDM No. 37/2016, serta Keputusan Menteri ESDM No. 223/2022.
Menurut ADPMET, dugaan korupsi pada pengelolaan PI-10% sering kali dipicu oleh kurangnya pemahaman terhadap regulasi.
Artikel Terkait
Korupsi di Indonesia, Abdullah Hehamahua Bongkar 3 Senjata Ampuh yang Digunakan Koruptor
Korupsi Makin Parah, Novel Baswedan Kritik Keras Hasil Pansel KPK era Presiden Jokowi
Kasus Suap Kota Bandung, Dosen Hukum Pidana Unpad Tegaskan Transparansi, Efek Jera, dan Pencegahan Korupsi
Bayang-Bayang Oligarki dan Korupsi, Uhaib As'ad: Pilkada Jadi Ajang Pasar Gelap Politik
Peninggalan Jokowi Rusak, Kurnia Ramadhana: Pemberantasan Korupsi di Ambang Kehancuran
Korupsi Masih Menghantui, Mahfud MD: Butuh Konsistensi Presiden Bukan Sekadar Komitmen