ADPMET Sampaikan dalam Rakornas Keprihatinan atas Kriminalisasi BUMD Migas Pengelola PI-10%

photo author
- Jumat, 13 Desember 2024 | 14:55 WIB
Rakornas ADPMET (Dok ADPMET)
Rakornas ADPMET (Dok ADPMET)

bisnisbandung.com - Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) menyampaikan keprihatinan mendalam terkait maraknya dugaan korupsi yang menimpa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pengelola Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Migas.

 Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ADPMET, yang berlangsung di Kuta, Bali, pada tanggal 4 hingga 6 Desember 2024.

Kasus hukum yang menimpa sejumlah BUMD menciptakan kekhawatiran dan membayangi proses pengelolaan PI-10% di daerah.

Baca Juga: Harun Masiku Masih Buron, Megawati Siap Pasang Badan Kalau Hasto Ditangkap

Kemudian, pernyataan sikap yang dikeluarkan pada 11 Desember 2024, Sekretaris Jenderal ADPMET, Dr. Ir. Andang Bachtiar, M.Sc, menyampaikan sejumlah poin penting dalam Rakornas tersebut yang menjadi perhatian asosiasi terkait isu pengelolaan Participating Interest (PI) 10% oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Migas.

ADPMET menegaskan bahwa PI-10% bukanlah sekadar dana bagi hasil migas, melainkan hasil dari partisipasi bisnis yang memiliki risiko besar dan memerlukan tanggung jawab penuh.

Tujuan utama PI-10% adalah mengembangkan BUMD agar mampu memberikan manfaat ekonomi lebih besar bagi daerah penghasil migas.

Baca Juga: Korupsi Masih Menghantui, Mahfud MD: Butuh Konsistensi Presiden Bukan Sekadar Komitmen

ADPMET menyoroti bahwa pengelolaan PI-10% oleh BUMD bertujuan untuk meningkatkan transparansi data lifting migas, alih pengetahuan teknologi, pengganda ekonomi daerah, akses energi yang lebih murah, dan memberikan sumber pendapatan baru melalui dividen.

 Namun, BUMD juga dihadapkan pada berbagai risiko seperti penurunan produksi, kenaikan biaya operasional, kegagalan investasi, dan kewajiban pajak di muka.

Dugaan korupsi yang muncul, menurut ADPMET, kerap disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap aturan terkait PI-10%.

 Regulasi yang mengatur pengelolaan PI-10% meliputi PP No. 54/2017, Permen ESDM No. 37/2016, serta Keputusan Menteri ESDM No. 223/2022.

Menurut ADPMET, dugaan korupsi pada pengelolaan PI-10% sering kali dipicu oleh kurangnya pemahaman terhadap regulasi.

Baca Juga: Menggali Filosofi Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral, Nasaruddin Umar: Jembatan Hati Umat Beragama

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X