Potongan Gaji Bertambah untuk Program Pensiun yang di Buat Pemerintah : Beban Baru atau Jaminan Hari Tua?

photo author
- Sabtu, 7 September 2024 | 22:00 WIB
Ilustrasi potongan untuk pensiun  (pixabay/@alexa_fotos)
Ilustrasi potongan untuk pensiun (pixabay/@alexa_fotos)

Bisnisbandung.com - Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah membuka peluang untuk menciptakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib.

Program ini dirancang khusus untuk pekerja dengan penghasilan tertentu, sehingga para pekerja akan dikenai potongan gaji tambahan guna mendukung dana pensiun mereka di masa depan.

Kebijakan ini berbeda dengan iuran yang selama ini dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Waspada! Amien Rais: Jokowi Bisa Buat Kekacauan Menjelang Akhir Masa Jabatan

Namun, hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai besaran potongan gaji tersebut.

Selain itu, batas penghasilan pekerja yang akan diwajibkan untuk mengikuti program ini juga masih belum dipastikan. 

Hal ini dikarenakan peraturan pemerintah terkait program tersebut masih dalam tahap penyusunan dan belum diterbitkan.

Baca Juga: Ini Dia Sejumlah Makanan Yang Mengandung Antioksidan Untuk Menangkal Radikal Bebas

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu diterbitkannya peraturan pemerintah yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan program pensiun wajib ini. 

OJK sendiri bertugas dalam pengawasan pelaksanaan program pensiun yang diamanatkan oleh UU P2SK.

Ogi menegaskan bahwa harmonisasi program pensiun ini akan diatur secara lebih rinci dalam peraturan pemerintah tersebut.

“Itu belum ada karena peraturan pemerintahnya belum diterbitkan. OJK dalam kapasitas pengawasan untuk program pensiun yang diamanatkan UU P2SK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers RDKB, Jumat 6 September 2024.

Baca Juga: Adian Napitupulu: Dari Pendukung Setia Jokowi Kini Jadi Kritikus Utama, Apa yang Terjadi?

Oleh karena itu, OJK masih belum bisa melaksanakan tindak lanjut hingga ada peraturan yang jelas dari pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X