Dua Aplikasi Spotify dan Netflix mengalami kenaikan PPN 12%

photo author
- Senin, 23 Desember 2024 | 19:30 WIB
dua Aplikasi yang saat ini mengalami Kenaikan tarif ppn 12% (Pinterest/hipertextual.com & popsugar.com)
dua Aplikasi yang saat ini mengalami Kenaikan tarif ppn 12% (Pinterest/hipertextual.com & popsugar.com)

BisnisBandung.com - Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang ditetapkan oleh pemerintah akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini berlaku untuk semua produk dan layanan yang tergolong mewah, termasuk layanan streaming seperti Netflix dan Spotify.

Kenaikan layanan streaming imbas PPN 12% bervariasi dari Rp500 – Rp2.000.

Kenaikan tergantung pada paket digunakan pelanggan.

Contoh, harga paket dasar Netflix Sebelumnya Rp65.000, karena kenaikan PPN 12% menjadi naik sebesar Rp65.589.

Baca Juga: Yenny Wahid Kritik Rencana Kenaikan PPN, Utamakan Rakyat Bukan Angka

Sama hal nya dengan spotify, jika harga langganan premium individual sebelumnya Rp54.990 tahun depan akan naik sebesar Rp55.543.

Agar lebih jelas lagi berikut ini daftar perkiraan harga Netflix dan Spotify kena PPN 12%:

Mobile : Harga Rp54.000, usai PPN Rp60.480

Basic : Harga Rp65.000, usai PPN Rp72.800

Standard : Harga Rp120.000, usai PPN Rp134.400

Premium : Harga Rp186.000, usai PPN Rp208.320

Sementara harga langganan Spotify, berikut perkiraan biayanya.

Mini : Rp10.700, usai PPN Rp11.984

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X