Kadin Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Ini Alasan Arsjad Rasjid

photo author
- Sabtu, 30 November 2024 | 10:40 WIB
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid (dok instagram Arsjad Rasjid)
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid (dok instagram Arsjad Rasjid)


Bisnisbandung.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk menunda rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang dijadwalkan pada Januari 2025.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menilai kondisi ekonomi saat keputusan tersebut diambil tiga tahun lalu berbeda jauh dengan keadaan saat ini.

Menurut Arsjad Rasjid keputusan mengenai kenaikan PPN yang awalnya diputuskan beberapa tahun lalu diambil ketika kondisi ekonomi Indonesia masih jauh berbeda.

Baca Juga: Pahami Etika Komunikasi Formal Untuk Kesuksesan Bisnis Anda! 

Pada saat itu perekonomian Indonesia masih stabil dengan optimisme pemulihan dari dampak pandemi.

Namun situasi kini berubah drastis dengan adanya ketidakpastian global dan tantangan ekonomi yang lebih berat.

Dikutip dari youtube kompas, Arsjad Rasjid menjelaskan "Kita menyuarakan untuk menunda PPN 12 persen ini." 

"Keadaan ekonomi dunia, geopolitik, dan bahkan daya beli di negara besar seperti Amerika Serikat yang terus menurun sangat berpengaruh pada perekonomian kita. Oleh karena itu kami mengusulkan agar kenaikan PPN 12 persen ini ditunda," tambah Arsjad Rasjid.

Baca Juga: Bangun Karir Bersama PT Serasi Autoraya (SERA) Terbuka Untuk Diploma dan Sarjana

Kadin juga menekankan bahwa kenaikan tarif PPN ini langsung berdampak pada konsumen yang pada gilirannya akan memengaruhi daya beli masyarakat.

Dalam konteks ini Arsjad Rasjid mengatakan bahwa menjaga ekonomi domestik tetap sehat sangat penting terutama dalam menjaga stabilitas perekonomian negara.

Arsjad Rasjid mengatakan "Ini akan berimbas langsung kepada masyarakat. Kita harus memastikan bahwa ekonomi domestik kita tetap terjaga".

"Kita harus hati-hati dalam keputusan ini karena dampaknya sangat besar terhadap daya beli masyarakat," ujar Arsjad Rasjid.

Seperti diketahui, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang awalnya dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2025.

Baca Juga: Website TRAC: Cara Aman dan Nyaman untuk Booking Rental Mobil Terdekat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X