Bisnis Bandung - Sebagai upaya melindungi konsumen terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional atau HKBN, tim gabungan melakukan sidak ke Pasar Tradisional dan Ritel, Kamis 21 April 2022.
Sidak yang dilakukan tim gabungan tersebut terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Kota Bandung, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jabar, serta Dinas Kesehatan Kota Bandung.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar, Iendra Sofyan, sidak dilakukan dalam rangka menjalankan amanat UU 24 tahun 2014 terkait pengawasan yang merupakan wewenang provinsi, dan UU No.8 tentang perlindungan konsumen.
"Saya melihatnya dua sisi, bagaimana mendorong pelaku usaha atau produsen supaya berlaku baik dan jujur, yang kedua dari sisi konsumen, jadi setara begitu ya,"ujar Iendra.
Iendra menyatakan, produsen harus menyediakan barang sesuai aturan, seperti halnya harus sesuai standar seperti SNI, harus ada label produk dengan manual berbahasa Indonesia, dan bersertifikat halal.
Sedangkan dari konsumennya, pihaknya mendorong agar mereka lebih berdaya dan lebih pintar dalam memilah dan memilih barang, "...apabila tidak sesuai standar seyogyanya bisa ditanyakan ke pengelola ritel atau pengelola pasar atau pedagang pasar,"tegasnya.
Iendra pun menambahkan, "Para konsumen lebih senang membeli barang yang lebih fresh di pasar. Padahal menurut tata cara penjualan daging dan sebagainya bisa dibilang tidak layak."
Baca Juga: Jelang Arus Mudik, Dinas Perhubungan Kota Bandung Pantau Ketat Penumpang Naik Di Luar Terminal
Karenanya, pihaknya berharap masyarakat mengolah komoditas yang dibeli di pasar tradisional dengan tata cara yang benar, supaya lebih aman untuk dikonsumsi.
Meski begitu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan tersebut mengakui, komoditas yang dijual di ritel pun belum tentu memenuhi persyaratan. Karena itu, pihaknya pun melakukan pengecekan ke ritel.
Indikator keamanan suatu produk bergantung pada jenis komoditasnya. Dari produk pertanian, tim gabungan melihat kandungan pestisida dan timbal, sedangkan produk lainnya seperti kerupuk dicek apakan mengandung pewarna berbahaya, borak, ataupun formalin.
"BPOM membawa laboratorium mobile, sehingga dalam waktu singkat bisa melihat hasilnya,"tutur Iendra Sofyan.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan di Pasar Andir, tim gabungan menemukan kerupuk yang menggunakan pewarna berlebihan dan borak. Temuan tersebut pun langsung ditarik dari pasaran.
Selain itu, pihak Disperindag Jabar melaporkan hal tersebut ke Disdaging Kota Bandung yang memiliki wewenang untuk melakukan tindakan. "Industri pun akan diingatkan secara bertahap," kata Iendra.
Baca Juga: Larang Mobil Dinas Digunakan Untuk Mudik, Ridwan Kamil Mminta Penemuan Plat Ungu Dilaporkan
Artikel Terkait
Kakak-Adik Asal Lembang Ini Nekat Sulap Rumahnya Menjadi Kebun Ganja hingga Berbuntut Bui
Viral! Aksi Mesum Dilakukan Pasangan Muda-mudi di Alun-Alun Lembang Terekam Usai Berbuka Puasa
Australia Tak Kirim Daging Sapi 2 Bulan, Amankah Stok di Jabar?
Kota Bandung Baru Dapat 4.457 Liter Minyak Goreng Curah Bersubsidi
Waduh, DPRD Jawa Barat Anggarkan 3 Milyar dari APBD Untuk Pembuatan Kalender
Ridwan Kamil Promosikan Jalur Selatan Untuk Pemudik Arah Jawa Tengah