seputar-bandung-raya

Polresta Bandung Tangkap Enam Pelaku Pembobolan Koperasi, Barang Curian Dijual ke Lampung

Kamis, 16 Oktober 2025 | 13:00 WIB
Kapolresta Bandung Bongkar Komplotan Pembobol Koperasi (dok instagram Kapolresta Bandung)

Dalam penggerebekan polisi menemukan sembilan handphone curian dan dua kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut.

Polisi juga berhasil menangkap penadah bernama Supriono di Lampung Selatan yang membeli hasil curian itu seharga Rp35 juta.

“Alan mendapatkan bagian Rp10 juta, Tedy Rp25 juta. Barang-barang hasil curian lainnya sebagian sudah dijual ke luar provinsi,” ungkapnya.

Polisi memastikan seluruh tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

“Kasus ini jadi pengingat bahwa kejahatan yang direncanakan matang sekalipun pasti terbongkar,” tegas Kombes Aldi.***

Halaman:

Tags

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB