“Peran tersangka Pajeri ini adalah menampung dan menjual kembali motor hasil curian dari tersangka utama Inanjar dan Petri,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut Satreskrim Polresta Bandung mengamankan 12 unit sepeda motor berbagai jenis, sejumlah dokumen STNK palsu, serta peralatan untuk memalsukan dokumen.
Para pelaku kini ditahan di Mapolresta Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga: Prabowo Turun Langsung! Negara Rugi hingga Rp300 Triliun akibat Tambang Ilegal
Polresta Bandung mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas terutama yang dijual melalui media sosial dengan harga tidak wajar.
“Kami minta warga waspada. Jangan tergiur harga murah, pastikan kendaraan yang dibeli memiliki dokumen asli dan sah,” tegas pihak kepolisian.
Dengan pengungkapan ini Polresta Bandung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan curanmor dan peredaran dokumen palsu di wilayah hukumnya.***