“Jadi masyarakat tahu mana lahan yang benar-benar milik Pemkot Bandung dan tidak mudah terpengaruh oleh klaim sepihak,” tutup Herman.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung memastikan seluruh Barang Milik Daerah (BMD) terlindungi secara hukum dan fisik.
Terutama di kawasan bernilai tinggi seperti GBLA yang kerap menjadi incaran pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.***