Bisnisbandung.com - Wakil Wali Kota Bandung Erwin kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah (perda) dengan turun langsung ke lapangan.
Kali ini Erwin mendatangi lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras tanpa izin di Kota Bandung.
Dalam kunjungannya Erwin memastikan bahwa bangunan-bangunan yang digunakan untuk berjualan minuman beralkohol ilegal akan dibongkar.
Baca Juga: Penugasan Gibran ke Papua Dinilai Sarat Makna, Pengamat Sebut Ada Dua Tafsir
“Saya intruksikan bangunan di sini semua dibongkar. Ini trotoar jangan sampai berjualan seperti ini,” tegas Erwin dalam instagramnya.
Dari laporan warga ditemukan beberapa titik yang menjual minuman keras tanpa izin.
Salah satunya di Binong dan Jalan Anggrek yang sudah disita dan akan segera dirubuhkan.
Erwin mengatakan “Kami dapat laporan dari warga bahwa di lokasi ini dijual minuman beralkohol tanpa izin.”
“Ini jelas melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang ketentraman dan Perda Nomor 10 Tahun 2024 tentang penjualan minuman beralkohol,” jelas Erwin.
Baca Juga: Di Tengah Tuntutan Pemakzulan Wapres, Nasdem Teguh Dukung Pemerintahan
Erwin juga membawa para penjual minuman keras tersebut untuk dimintai keterangan terkait izin usaha mereka.
Beberapa tempat pun sudah ditutup secara tiba-tiba diduga ada bocoran sebelumnya.
“Dua lokasi sudah tutup tapi kami akan terus bergerak, menyita, dan membongkar bangunan yang tidak berizin,” lanjutnya.
Ia mengingatkan bahwa penjualan miras ilegal ini berdampak buruk bagi moral anak-anak muda dan ketertiban umum.