Bisnisbandung.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan aturan masuk sekolah pukul 06.30 WIB untuk seluruh jenjang pendidikan.
Aturan masuk sekolah ini akan diterapkan mulai tahun ajaran baru 2025/2026 mendatang.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut langkah ini sudah melalui pertimbangan matang.
Baca Juga: Penugasan Gibran ke Papua Dinilai Sarat Makna, Pengamat Sebut Ada Dua Tafsir
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No: 58/PK.03/Disdik tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.
Meski menyadari bahwa keputusan tersebut bakal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
“Bagi saya, pro-kontra adalah hal biasa dalam berdemokrasi. Tetapi yang terpenting tujuan utama kita adalah untuk mewujudkan anak-anak Jawa Barat yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter tur Singer,” kata Dedi Mulyadi dalam unggahan Instagramnya
Tak hanya mengatur jam masuk sekolah, Pemprov Jabar juga berencana menghapus pekerjaan rumah (PR) bagi seluruh siswa.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari pendekatan pendidikan yang lebih manusiawi dan seimbang.
Baca Juga: Di Tengah Tuntutan Pemakzulan Wapres, Nasdem Teguh Dukung Pemerintahan
“Seluruh pekerjaan sekolah dikerjakan di sekolah, tugas-tugas sekolah dikerjakan di sekolah tidak dibawa menjadi beban di rumah,” tegas Dedi Mulyadi.
Ia menambahkan bahwa waktu di rumah seharusnya digunakan anak-anak untuk beristirahat, membantu orang tua, berolahraga, membaca buku, dan membangun keterampilan hidup lainnya.
Dedi Mulyadi mengatakan “Anak-anak tidak boleh keluar rumah lebih dari pukul 21.00 WIB tanpa pendampingan orang tua, tanpa keperluan yang mendesak, dan tanpa izin.”
“Di rumah mereka harus rileks, belajar tanggung jawab, dan menjalani hidup yang seimbang,” jelasnya.