Bisnisbandung.com - Tragedi longsor di tambang Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, menjadi titik kritis bagi Dedi Mulyadi dalam menata ulang prinsip tata kelola pertambangan di Jawa Barat.
Sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi menyampaikan keprihatinan mendalam atas kelalaian yang menyebabkan puluhan korban jiwa dan luka-luka, serta menyampaikan bahwa insiden ini adalah cermin dari abainya pelaku usaha dan lemahnya peran negara dalam perlindungan warga.
Dalam pandangan Dedi Mulyadi, musibah ini menunjukkan bahwa banyak pelaku usaha, khususnya di sektor pertambangan, cenderung mengabaikan hak dasar pekerja seperti perlindungan keselamatan dan jaminan kerja.
Baca Juga: Pemerintah Batalkan Diskon Listrik, Alihkan ke Bantuan Subsidi Upah (BSU)
“Dan ini peristiwa penting bagi seluruh pengusaha yang ada di Jawa Barat. Pengusaha penambangan, pengusaha apa pun: jangan mengabaikan hak-hak pegawai,” tegasnya dilansir dari youtube Kompas TV.
Ia menilai bahwa motif usaha yang hanya berfokus pada keuntungan, tanpa memperhatikan etika dan tanggung jawab sosial, menjadi penyebab utama kerentanan di lapangan.
“Jangan tidak melindungi pegawai. Jangan hidup hanya mementingkan dirinya saja dan mementingkan usahanya saja, seperti ini. Dan jangan abai terhadap apa yang menjadi warning. Jangan memaksakan sesuatu berdasarkan kehendaknya,” terusnya.
Baca Juga: Lemari Pakaian Dekoruma, Pilihan Tepat untuk Hunian Minimalis yang Modern!
Lebih jauh, Dedi menilai bahwa negara melalui aparat pemerintah daerah juga tidak lepas dari tanggung jawab.
Ia secara tegas menginstruksikan seluruh aparatur Pemprov Jabar untuk lebih berhati-hati dalam proses pemberian izin, khususnya bagi sektor usaha berisiko tinggi.
Ia menekankan bahwa setiap bentuk kelalaian birokrasi yang diketahui namun tidak ditindak adalah bentuk pembiaran yang dapat dikenai sanksi pidana.
Dedi juga menyampaikan bahwa Pemprov Jabar harus bersikap tegas terhadap pelanggaran prinsip-prinsip perizinan.
Baca Juga: Hearing Calon Ketua IA ITB Jawa Barat: Uji Visi, Misi, dan Program Kerja
Sikap pasif atau toleran terhadap ketidakpatuhan bukan hanya memperburuk tata kelola, tetapi juga bisa mencederai rasa keadilan masyarakat.