Pemerintah Batalkan Diskon Listrik, Alihkan ke Bantuan Subsidi Upah (BSU)

photo author
- Selasa, 3 Juni 2025 | 18:20 WIB
Tangkapan layar Doc.Youtube Sekretariat presiden saat memberi keterangan pers menteri usai ratas terkait stimulus ekonomi
Tangkapan layar Doc.Youtube Sekretariat presiden saat memberi keterangan pers menteri usai ratas terkait stimulus ekonomi

 

Bisnisbandung.com - Pemerintah secara resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA.

Program yang semula dijadwalkan berlangsung pada Juni hingga Juli 2025 ini urung direalisasikan karena kendala dalam proses penganggaran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan keputusan tersebut usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 2 Juni 2025.

Baca Juga: Lemari Pakaian Dekoruma, Pilihan Tepat untuk Hunian Minimalis yang Modern! 

Ia menjelaskan bahwa rencana pemberian diskon listrik tidak dapat dijalankan tepat waktu karena keterlambatan dalam penyusunan anggaran.

“Diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani.

Sebagai langkah alternatif, pemerintah memutuskan untuk mengalihkan anggaran program tersebut ke Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Menurut Sri Mulyani, program BSU kini dinilai lebih siap secara teknis, terutama setelah dilakukan pembaruan data oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Hearing Calon Ketua IA ITB Jawa Barat: Uji Visi, Misi, dan Program Kerja 

Dengan data yang lebih akurat, BSU akan menyasar pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.

Bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan akan disalurkan selama dua bulan—Juni dan Juli—kepada sekitar 17,3 juta penerima, termasuk pekerja formal dan guru honorer.

Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp10,72 triliun.

Sebelumnya, usulan diskon listrik ini berasal dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai bagian dari lima program insentif ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB
X