"Aspek teknis seperti ini harus segera dibuat oleh pemerintah daerah karena tidak mungkin seorang gubernur mengurus langsung 50 juta warga yang pegang HP setiap hari," tambah Meutya.
Penerapan PP Tunas diharapkan dapat menciptakan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan dalam penggunaan media digital bagi anak-anak dan remaja Indonesia.
Meutya juga mengapresiasi langkah Jawa Barat sebagai provinsi pertama yang aktif mengimplementasikan aturan ini.
"Saya harap kerja sama ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga generasi muda dari bahaya dunia digital," tutup Menkominfo Meutya Hafid.***