Soal Meme Jokowi-Prabowo, Pengamat Politik: Dibina Bukan Dipidana

photo author
- Kamis, 15 Mei 2025 | 17:00 WIB
Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo Subianto (dok instagram Jokowi)
Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo Subianto (dok instagram Jokowi)


Bisnisbandung.com - Isu penangkapan seorang mahasiswi ITB yang diduga membuat meme negatif tentang Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo Subianto menuai perhatian publik.

Pengamat politik Ikrar Nusa Bhakti menilai tindakan terhadap mahasiswi berinisial SSS itu seharusnya dibina bukan dipidana.

Dalam YouTubenya, Ikrar menjelaskan pendekatan keadilan restoratif lebih layak diambil dalam kasus ini apalagi menyangkut anak muda.

Baca Juga: Apa Kabar Kasus Korupsi Bank BJB, Tersangka Belum Ditahan? Ini Kata Pakar Hukum Pidana Unpad

"Kalau itu anak muda mungkin lebih baik dibina karena mereka masih sangat muda dan semangat mereka bisa diarahkan," ujar Ikrar.

SSS ditangkap aparat di kosnya di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, pada 6 Mei 2025.

Ia diduga membuat unggahan berisi meme yang dianggap menghina Jokowi dan Prabowo di akun media sosial X miliknya.

 

Ikrar Nusa Bhakti menyebut jika kasus ini diselesaikan dengan cara persuasif maka ini bisa menjadi preseden baik di era kepemimpinan Prabowo Subianto.

"Kalau ini terjadi di era Orde Baru, mahasiswi itu bukan hanya akan dipenjara bisa jadi juga langsung di-drop out dari kampus," ujar Ikrar.

Baca Juga: Standar Miskin Jadi Perdebatan, Fuad Bawazier Soroti Konsistensinya

Ia menyebut Prabowo tampaknya menunjukkan niat untuk tidak menghidupkan kembali semangat Orde Baru.

Ikrar mengatakan "Paling tidak Prabowo menepati janjinya bahwa pemerintahannya tidak akan membawa Indonesia kembali ke era militerisme dan penindakan represif."

Ikrar juga menyoroti pentingnya komunikasi antara pemerintah dan mahasiswa dalam menyikapi kritik.

Baca Juga: Tingkat Pengangguran Masih Jadi Masalah Klasik Jabar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X