seputar-bandung-raya

KDM Bisa Terjerat Pidana Jika Wajibkan Penerima Bansos Vasektomi? Ini Kata Komisioner HAM

Kamis, 8 Mei 2025 | 20:30 WIB
Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat (Tangkap layar Instagram @Dedimulyadi)

 

bisnisbandung.com - Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa menjadikan vasektomi sebagai syarat penerimaan bantuan sosial (bansos) merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Pernyataan ini merespons wacana  Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, di mana disebutkan bahwa pria yang ingin menerima bansos harus terlebih dahulu menjalani prosedur vasektomi.

Dalam pandangan Anis, vasektomi sebagai tindakan medis menyangkut hak atas otonomi tubuh. Oleh karena itu, keputusan untuk menjalani vasektomi harus bersifat sukarela.

Baca Juga: Prabowo Gaspol Dukung RUU Perampasan Aset, Adi Prayitno: DPR Kok Diam?

Pemaksaan dalam bentuk apapun, termasuk melalui skema syarat penerimaan bansos, dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

“Nah, dalam konteks vasektomi sebagai satu pemaksaan, itu di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual itu juga dikategorisasi sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual, dan ada ancaman pidananya, ya, dalam masalah,” paparnya dilanir dari youtube Metro TV, Kamis (8/5).

 Ia menjelaskan bahwa ketika seseorang berada dalam kondisi tidak memiliki pilihan karena tidak menjalani vasektomi berarti tidak mendapatkan bantuan sosial, maka situasi tersebut masuk dalam kategori pemaksaan.

Baca Juga: Prabowo Gandeng Gates Foundation Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC, Warganet: Jangan Sampai Rakyat Kecil Jadi Kelinci Percobaan

Anis juga menyoroti bahwa kebijakan semacam ini berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok rentan, khususnya masyarakat miskin.

Bansos merupakan hak dasar yang diberikan negara kepada warganya berdasarkan kebutuhan ekonomi, bukan sesuatu yang dapat dikondisikan dengan persyaratan di luar ketentuan umum.

Oleh karena itu, jika seseorang dipaksa menjalani prosedur medis untuk mendapatkan bansos, hal tersebut dapat melanggar prinsip nondiskriminasi yang dijamin dalam sistem hukum hak asasi manusia.

Selain itu, Anis menekankan pentingnya hak atas informasi yang memadai. Dalam pengambilan keputusan terkait tindakan medis seperti vasektomi, setiap individu harus mendapatkan penjelasan lengkap dan netral mengenai manfaat, risiko, dan konsekuensi medisnya.

 Tanpa informasi yang jelas dan tanpa kebebasan untuk memilih, maka keputusan tersebut tidak dapat dianggap sebagai hasil dari persetujuan yang sah.

Baca Juga: Fenomena Pengendara Tutupi Plat Nomor Kian Marak di Jalanan, Netizen: Ambulans Aja Kena, Gimana Kita?

Halaman:

Tags

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB