bisnisbandung.com - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mengeluarkan surat edaran resmi Nomor: 055-Disbudpar/2025 terkait penutupan sementara tempat hiburan malam dalam rangka menyambut Jumat Agung dan Hari Paskah 2025.
Surat edaran Wali Kota Bandung ini ditujukan kepada seluruh pelaku usaha pariwisata yang mengelola tempat-tempat hiburan seperti bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah bilyar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan.
Dalam surat edaran tersebut, tempat hiburan diwajibkan untuk tidak beroperasi pada waktu-waktu berikut:
Baca Juga: Skripsi Jokowi Ditemukan Ada Kejanggalan, Roy Suryo Minta UGM Tunjukkan Bukti
- Kamis, 17 April 2025 pukul 18.00 WIB hingga Jumat, 18 April 2025 pukul 18.00 WIB
(Menjelang dan saat peringatan Jumat Agung)
- Sabtu, 19 April 2025 pukul 18.00 WIB hingga Minggu, 20 April 2025 pukul 18.00 WIB
(Menjelang dan saat Hari Raya Paskah)
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari penghormatan terhadap bulan suci Ramadan dan hari besar keagamaan lainnya.
Baca Juga: Bantah Isu Ijazah Palsu, UGM Tampilkan Bukti Keaslian Ijazah Jokowi
Penutupan ini merujuk pada Pasal 73 ayat (7) Perda No. 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa tempat hiburan malam dan usaha jasa hiburan lain yang bersifat komersial dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan maupun pada hari besar keagamaan.
Disbudpar Kota Bandung mengimbau seluruh pelaku usaha di sektor pariwisata untuk mematuhi ketentuan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap kerukunan umat beragama dan ketertiban umum.
"Disbudpar Kota Bandung mengimbau kepada seluruh pelaku usaha jasa kepariwisataan di Kota Bandung untuk dapat menaati dan mengindahkan ketentuan dimaksud," dilansir dari akun Instagram resminya @disbudpar.bdg.***
Baca Juga: Massa Tuntut Kejujuran Jokowi Soal Ijazah, Pengamat: Ini Masalah Moral