Bisnisbandung.com - Bupati Indramayu Lucky Hakim akhirnya buka suara usai diperiksa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Lucky Hakim buka suara terkait perjalanannya ke luar negeri tanpa izin.
Lucky Hakim mengakui kesalahannya dan menyatakan siap menerima sanksi berupa pemberhentian sementara selama 3 bulan jika itu memang harus dijatuhkan.
Baca Juga: Ini Dia Pre Order iPhone 16 Garansi Resmi Indonesia
Pemeriksaan terhadap Lucky Hakim dilakukan langsung oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri di Gedung Inspektorat Kemendagri Jakarta Pusat.
Pemeriksaan itu dipimpin oleh Irjen Kemendagri dan turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya.
“Dari hasil pemeriksaan, kami melihat bahwa Pak Bupati memiliki keterbatasan pemahaman tentang mekanisme kunjungan luar negeri,” ujar Bima Arya yang dikutip dari youtube kompas.
Lucky Hakim dikenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Sanksi atas pelanggaran ini adalah pemberhentian sementara selama 3 bulan.
Lucky Hakim mengaku tidak mengetahui bahwa izin tersebut wajib dimiliki terlepas dari apakah perjalanan dilakukan pada hari kerja atau hari libur.
Lucky Hakim menjelaskan “Saya minta maaf khususnya pada masyarakat Indramayu dan seluruh masyarakat Indonesia.”
“Ini murni kesalahan saya karena saya tidak aware bahwa izin yang dimaksud adalah izin ke luar negeri secara umum bukan hanya saat hari kerja,” ujar Lucky.
Baca Juga: Geram! Ray Rangkuti Ungkap Jokowi Dilaporkan Berkali-kali, Tapi KPK Masih Bilang 'Silakan Laporkan'