Selain itu, kasus larangan aktivitas di sejumlah lahan di Bekasi juga disoroti. Toni menggarisbawahi pentingnya verifikasi status tanah terlebih dahulu, termasuk keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebelum mengeluarkan kebijakan larangan atau penertiban.
“Itu akan dinamakan pencitraan kalau gebrakan-gebrakan itu tidak dieksekusi dengan peraturan,” lugasnya.
Bagi Toni, jika gebrakan-gebrakan yang dilakukan hanya muncul di media sosial atau sorotan media tanpa disertai penyusunan regulasi pendukung yang sah, maka tindakan tersebut berpotensi dinilai sebagai pencitraan.***
Baca Juga: Bukan Dishub! Ini Sosok Sebenarnya yang Sunat Uang Kompensasi Sopir Angkot Rp 200 Ribu