bisnisbandung.com - Gebrakan demi gebrakan yang dilakukan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam menangani sejumlah persoalan daerah menuai sorotan dari masyarakat.
Salah satunya datang dari warga Indramayu, Toni RM, yang menilai bahwa tindakan tegas gubernur terhadap pelanggaran, seperti pembongkaran wisata dan pelarangan aktivitas tertentu, harus dibarengi dengan dasar hukum yang jelas agar tidak dianggap sebagai pencitraan semata.
Toni RM menyampaikan bahwa dalam sistem pemerintahan daerah, setiap tindakan kepala daerah seharusnya dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: Bukan Dishub! Ini Sosok Sebenarnya yang Sunat Uang Kompensasi Sopir Angkot Rp 200 Ribu
Undang-undang tersebut mengatur bahwa kepala daerah, baik gubernur maupun bupati, harus menjalankan tugasnya sesuai prosedur yang berlaku, dan melibatkan unsur DPRD serta partisipasi masyarakat.
Ia menilai, meskipun gebrakan Gubernur Dedi Mulyadi terkesan berani dan tegas, setiap keputusan perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak merugikan masyarakat, terutama mereka yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.
“Walaupun memang untuk kepentingan penataan suatu daerah, tetap Kang Dedi Mulyadi harus tahu akibat kebijakannya itu. Ya, ada orang-orang yang merasa dirugikan. Dan orang yang dirugikan itu juga adalah warganya,” ucapnya dilansir dari youtube tvonenews.
Baca Juga: Pertemuan Prabowo dan Pemred Ramai Dibahas, Pengamat Politik Senior: Tapi Kenapa Jokowi ‘Dilupakan’?
Contoh kasus seperti pembongkaran objek wisata dan pelarangan kegiatan seperti study tour serta pembelian LKS, menurutnya, harus dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan masalah sosial baru, seperti kehilangan pekerjaan.
Toni juga menyoroti perlunya kejelasan prosedur, terutama terkait pembongkaran bangunan.
Dalam aturan yang berlaku, pembongkaran seharusnya diawali dengan peringatan kepada pemilik gedung, dan diberi tenggat waktu 30 hari untuk membongkar secara mandiri.
Jika tidak diindahkan, barulah pemerintah daerah bisa mengambil alih proses pembongkaran.
Ia mempertanyakan apakah langkah-langkah ini sudah ditempuh sebelum tindakan eksekusi dilakukan.