Bisnisbandung.com - Sejumlah warga mengeluhkan aturan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2024 yang dinilai masih membingungkan.
Salah seorang warga yang mengadu langsung ke Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mempertanyakan soal penghapusan pajak 2024 namun tetap diminta membayar.
Dalam instagram Dedi Mulyadi, warga tersebut mengira pajak 2024 seharusnya sudah dihapus.
Sehingga ia hanya perlu membayar pajak tahun berikutnya.
Namun petugas Samsat menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan hanya berlaku pada denda bukan pokok pajak.
Menanggapi keluhan itu Dedi Mulyadi langsung turun tangan.
"Nanti saya diskon dan saya robah!" ujar Dedi Mulyadi.
Ia memastikan bahwa aturan ini akan dikaji kembali agar tidak membebani masyarakat.
Baca Juga: ‘Indonesia Republik Rasa Kerajaan’ Hendri Satrio: Kenapa Anak Presiden Selalu Jadi Calon?
Dalam dialognya warga mengaku tidak membayar pajak pada 2024 karena mendengar ada kebijakan penghapusan.
Namun ketika hendak membayar pajak untuk 2025 ia justru tetap dikenakan pajak 2024.
"Ini kan katanya yang 2024 dihapus tapi kok saya masih bayar 2024, bukan 2025?" ujar warga tersebut.
Petugas Samsat pun memberikan penjelasan bahwa penghapusan yang dimaksud hanya untuk denda keterlambatan bukan pajak pokoknya.
Baca Juga: Masyarakat Dilanda Ketakutan, Haris Azhar: Undang-Undang ITE yang Baru juga Masih Mengancam