Ikrar Nusa Bhakti: Revisi UU TNI dan Polri Bisa Hapus Supremasi Sipil!

photo author
- Selasa, 25 Maret 2025 | 16:00 WIB
Pakar politik Ikrar Nusa Bhakti (dok youtube Ikrar Nusa Bhakti)
Pakar politik Ikrar Nusa Bhakti (dok youtube Ikrar Nusa Bhakti)


Bisnisbandung.com - Pakar politik Ikrar Nusa Bhakti menyoroti revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Menurut Ikrar Nusa Bhakti revisi ini berpotensi menghilangkan supremasi sipil, melemahkan demokrasi, dan menimbulkan perebutan kewenangan di lapangan. 

Ikrar Nusa Bhakti menyoroti bahwa revisi UU TNI dan Polri diproses dengan cepat sejak awal pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca Juga: Lebaran Sebentar Lagi, Berikut inilah Jenis-jenis Hampers Edisi Lebaran

Meski DPR mengklaim terbuka terhadap masukan masyarakat, pembahasan dilakukan di ruang tertutup, bahkan di hotel mewah.

Dikutip dari youtubenya Ikrar Nusa Bhakti menjelaskan "Ini yang membuat banyak kalangan sipil dan mahasiswa mengkritisi revisi UU ini bahkan turun ke jalan melakukan demonstrasi besar di depan DPR."

"Namun berbeda dengan aksi-aksi sebelumnya demo kali ini minim liputan media televisi dan hanya diberitakan oleh media cetak serta media sosial," ujar Ikrar Nusa Bhakti.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah perubahan pada Pasal 7 UU TNI terkait operasi militer selain perang.

Dalam revisi terbaru keputusan pengerahan pasukan tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh kebijakan negara melainkan bisa diputuskan oleh pemerintah tanpa persetujuan DPR.

Baca Juga: Film Komang siap Tayang Lebaran 2025 , Sinopsis ini diangkat ari kisah cinta Raim Laode dan Komang

"Dulu setiap operasi militer harus dilaporkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan politik dari lembaga sipil. Jika sekarang keputusan itu bisa diambil hanya oleh presiden atau menteri pertahanan maka tidak ada lagi pengawasan dari sipil terhadap tindakan militer," jelas Ikrar Nusa Bhakti.

Ia juga mengingatkan bahaya potensi kudeta yang pernah menjadi perhatian saat pembahasan UU TNI sebelumnya.

"Jika Panglima TNI bisa mengambil tindakan militer tanpa pemberitahuan langsung ke Presiden dan baru melaporkan dalam 24 jam ini bisa menjadi celah untuk penyalahgunaan kekuasaan," tambahnya.

Revisi UU Polri juga menimbulkan potensi tumpang tindih kewenangan dengan TNI terutama dalam ruang siber dan yurisdiksi keamanan nasional.

Baca Juga: ICMI Harus Terlibat Cetak Pemimpin di Era AI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X