"Polri ingin mengambil alih peran di ruang siber yang selama ini ditangani oleh berbagai lembaga seperti BSSN, BIN, dan Kementerian Kominfo. Jika pasal ini disahkan Polri akan menjadi penguasa tunggal dalam pengamanan dunia maya," ungkap Ikrar Nusa Bhakti.
Selain itu dalam revisi UU Polri disebutkan bahwa kepolisian akan memiliki yurisdiksi di luar negeri termasuk di perwakilan RI dan di kapal berbendera Indonesia di perairan internasional.
"Apakah nanti tugas penyelamatan sandera di kapal seperti yang dulu dilakukan oleh TNI AL akan diambil alih oleh Polri?" tanyanya.
Baca Juga: OCBC Grup Dukung Kelestarian Lingkungan Indonesia
Ia juga menyoroti peran Polri dalam pengawasan instansi lain termasuk penyidik pegawai negeri sipil dan lembaga seperti KPK dan Kejaksaan.
"Jika semua tindak pidana harus ditangani Polri bagaimana dengan kewenangan lembaga lain yang memiliki penyidik sendiri? Ini bisa menjadikan Polri sebagai lembaga super body yang mengontrol segalanya," ucapnya.
Revisi UU TNI dan Polri dinilai bukan hanya melemahkan supremasi sipil tetapi juga berpotensi menciptakan benturan di lapangan akibat tumpang tindih kewenangan.
Jika aturan ini disahkan tanpa perubahan maka bukan tidak mungkin akan muncul konflik antara TNI dan Polri dalam menjalankan tugas mereka di masa depan.***
Artikel Terkait
Harga Cabai Sempat Naik, Prabowo: Produksi Aman, Jangan Kebanyakan Makan Pedas!
Sri Mulyani & Airlangga Mundur? Hendri Satrio: Ini Bocoran Nama Pengganti di Kabinet Prabowo
Tegas! Dedi Mulyadi Soroti Oknum Ormas Minta THR Paksa, Lihat Petani Kerja Keras Tanpa Ngancam
Wali Kota Tri Adhianto Tegaskan Tak Ada Ampun untuk Ormas Pemalak THR di Bekasi
Anies ke Pemerintah soal UU TNI, Jangan Buru-buru Libatkan Rakyat!
Susunan Baru! AHY Tunjuk 7 Waketum Demokrat 2025-2030, Ada Ibas hingga Dede Yusuf