Polisi masih mendalami keterlibatan Riza dalam jaringan peredaran narkoba.
Termasuk kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
Atas perbuatannya Ketua Bawaslu Riza terjerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dimana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," tutup Tri.***