RT dan MA kini ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001.
Mereka juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.
Dikutip dari instagram humaspoldajabar, Kombes Jules menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti.
“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujar Jules.
Baca Juga: Bahlil Ungkap Golkar Merancang RUU Pilkada Dipilih DPRD, Sobary: Karena Partainya Bonyok di Pilkada
Polda Jabar berkomitmen menuntaskan kasus ini demi menegakkan keadilan dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas untuk memastikan dana rakyat tidak disalahgunakan.***