Modus ini diduga telah dilakukan selama beberapa waktu dan menyebabkan kerugian yang signifikan bagi negara.
"Tersangka menggunakan modus pegadaian fiktif dan menukarkan barang-barang yang digadaikan untuk memanipulasi transaksi. Ini merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang sangat merugikan," jelasnya.
Pihak Polres Cimahi menegaskan bahwa perkembangan terbaru dari kasus ini akan segera disampaikan setelah penyelidikan lebih lanjut selesai dilakukan.
Baca Juga: The Papandayan Jazz Fest 2024 Segera Digelar, Nasabah bank bjb Bisa Dapat Diskon Harga Tiket
“Kami masih menunggu hasil pendataan dan penyelidikan lebih lanjut dari para penyidik. Semua informasi terbaru akan kami sampaikan segera setelah proses ini selesai,” tutupnya.***