Bisnisbandung.com - Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang disahkan tanggal 8 Agustus 2023 lalu, telah resmi di undangkan/diberlakukan.
Salah satu dampaknya adalah pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) “se umur hidup” bagi setiap mahasiswa Profesi Apoteker lulusan Oktober 2023.
Hal tersebut disampaikan apt. Maryani, S.Farm., MKM. (Komite Farmasi Indonesia) yang mewakili Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), dalam pidatonya pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah lulusan Apoteker Baru Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) beberapa waktu yang lalu, di convention hall Harris Hotel & Festival City Link Bandung.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Kesal Tinggalkan Media Lalu Ucapkan Kata-kata ini
Maryani juga menjelaskan bagi sejawat Apoteker yang telah habis masa berlaku STRA nya dapat diperpanjang menjadi masa berlaku se umur hidup, hanya dengan mengupload pasfoto formal dan STRA yang sudah habis masa berlakunya.
Dikatakannya, 4 syarat terbitnya STRA adalah KTP, pasfoto formal, ijazah profesi Apoteker dan Sertifikat Kompetensi Apoteker yang diperoleh melalui Ujian Kompetensi Nasional (UKOMNAS) yang meliputi metode OSCE dan CBT.
Sedangkan Surat Sumpah tidak lagi menjadi persyaratan terbitnya STRA, namun pengambilan sumpah wajib dilaksanakan, yang merupakan bagian dari acara pelantikan lulusan Apoteker baru, katanya.
Sementara itu, Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) yang diwakili oleh apt. Ardiansyah, S.Si., MA., membacakan sambutan Ketua Umum PP IAI, apt. Noffendri S.Si., yang berhalangan hadir.
Dalam naskah sambutannya antara lain mengatakan bahwa lulusan Apoteker saat ini dilantik mempertimbangkan dua hal, yaitu kompetensi saat menempuh pendidikan sarjana yang dinyatakan dengan IPK, dan Nilai Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Studi Profesi Apoteker Indonesia (UKMPPAI) pada bulan Juli lalu (sekarang UKOMNAS), yang diselenggarakan oleh IAI bekerjasama dengan Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI).
IAI adalah organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, bersama-sama dengan perguruan tinggi menerbitkan sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi Apoteker.
Hal ini telah sesuai dengan Permendikbud Ristekdikti RI Nomor 6 tahun 2022 pasal 8 ayat a, dan pasal 13 ayat 1 point d.
Dengan diberlakukannya UU nomor 17 tahun 2023, kedepan lulusan Apoteker harus memperkuat kompetensi dengan cara mengumpulkan satuan kredit partisipasi (SKP) yang terdiri dari SKP Praktik, SKP Pembelajaran, SKP Pengabdian Masyarakat, SKP Pengembangan Ilmu dan SKP Publikasi Ilmiah.