Bisnisbandung.com - Selasa, 5 September 2023 kemarin di Pengadilan Negeri Garut telah dilaksanakan persidangan perkara Nomor : 12/Pdt.G/2023/PN Grt antara Yayat Sumirat selaku Penggugat melawan Abdulloh Bin Agil selaku Tergugat dengan agenda "Perbaikan Bukti Surat dan Jawab Menjawab dari Para Pihak". Sidang yang sebelumnya dilaksanakan secara E Litigasi tersebut kali ini dilaksanakan secara langsung.
Dalam persidangan tersebut, hadir Majelis Hakim, prinsipal Penggugat didampingi kuasa hukumnya yaitu M. Ijudin Rahmat, S.H., Ucok Rolando P. Tamba, S.H., M.H dan Reno Fritz R. Bali, S.H serta Prinsipal Tergugat tanpa didampingi kuasa hukum.
Baca Juga: Masa Jabatan Gubernur Jawa Barat Berakhir, Ridwan Kamil akan Launching Produk Skincare?
Persidangan berlangsung dinamis, saat persidangan dibuka dengan agenda pemeriksaan bukti, prinsipal Penggugat menyampaikan beberapa hal diantaranya :
1. Keberatan terhadap jawaban yang diajukan Tergugat yang berdasarkan pengakuannya telah di upload, akan tetapi faktanya tidak, maka Penggugat memandang Tergugat tidak mengajukan jawaban dan tidak menggunakan haknya untuk menjawab;
2. Memohon untuk dilakukan penggantian majelis hakim yang menangani perkara Nomor : 12/Pdt.G/2023/PN Grt;
3. Memohon kepada ketua Pengadilan Negeri agar dalam pemeriksaan perkara a quo melaksanakan pemeriksaan perkara ini secara berkeadilan berdasarkan pancasila dan berwibawa;
Baca Juga: Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin : TAP Jabar Akan Dievaluasi
Selain itu dalam persidangan tersebut tim kuasa hukum Penggugat Ucok Rolando P. Tamba, S.H., M.H juga menambahkan "Kami keberatan, bahwa tgl 18 Juli 2023 berdasarkan kalender ecourt Tergugat harus mengajukan jawaban, tapi faktanya tidak mengajukan jawaban, kami pandang Tergugat tidak menggunakan haknya mengajukan jawaban, maka pada tgl 24 Juli 2023 kami telah ajukan replik dengan substansi seperti itu, akan tetapi ternyata pada tanggal 26 Juli 2023 hakim justru melakukan verifikasi bukan terhadap replik kami, akan tetapi terhadap jawaban Tergugat yang seharusnya di verifikasi pada tanggal 18 Juli 2023, dan lebih tercengang lagi, slot yang digunakan itu bukan slot upload Tergugat, tetapi diduga slot hakim mediator, maka mohon hakim pemeriksa perkara ini agar diganti, karena kami pandang, kami tidak akan mampu mengakses keadilan apabila ada praktik-praktik seperti ini"
Sempat terjadi perdebatan antara tim kuasa hukum Penggugat dengan Majelis Hakim, yang pada pokoknya majelis menyatakan pihaknya bukan ketua pengadilan yg mampu mengganti majelis hakim.
Baca Juga: Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin : TAP Jabar Akan Dievaluasi
Menanggapi itu Tim kuasa menyampaikan "bilamana permohonan kami belum dapat dikabulkan, kami mohon untuk sidang ditunda, sampai dengan adanya penetapan penggantian hakim yang menangani perkara ini" akan tetapi hakim bersikukuh tidak menabulkan permohonan Penggugat dan Kuasa Hukumnya. Maka Penggugat dan Kuasa Hukum berdiri dan menyatakan walk out, sementara sidang tetap berlanjut.
Ditemui di Pengadilan Negeri Garut pasca walkout dalam wawancara dengan kontributor lapangan, Ucok Rolando P. Tamba, S.H., M.H menyampaikan "Diduga telah terjadi praktik peradilan yang sesat, patut diduga ada oknum-oknum pada proses pemeriksaan perkara dengan register Nomor : 12/Pdt.G/2023/PN Grt antara Sdr. Yayat Sumirat selaku Penggugat melawan Sdr.